Pada hari Jumat, 6 Desember 2024, kegiatan PKK Desa Sumbersari berlangsung dengan penuh antusias di balai desa. Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari 10 RW yang ada di desa. Salah satu agenda menarik dalam kegiatan tersebut adalah kehadiran mahasiswa KKN UNY 2024 yang pada kesempatan ini memaparkan materi singkat mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sumbersari. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman dasar kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha.
Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk UMKM. NIB berfungsi sebagai tanda legalitas yang diakui oleh pemerintah dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai fasilitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat:
Proses Pendaftaran NIB yang Mudah
Dalam materi ini juga dijelaskan bahwa pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya mudah dan cepat, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha di Desa Sumbersari dapat segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB.
Harapan bagi UMKM Desa Sumbersari
Dengan penyampaian materi ini, mahasiswa KKN UNY 2024 berharap agar pelaku UMKM di Desa Sumbersari lebih memahami pentingnya memiliki NIB dan termotivasi untuk mengurus legalitas usaha mereka. Legalitas usaha ini diharapkan mampu mendorong UMKM di desa untuk berkembang lebih pesat, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi desa.
Kegiatan PKK ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan usaha secara profesional. Mahasiswa KKN UNY 2024 berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat Desa Sumbersari dalam berbagai program pemberdayaan selama masa KKN berlangsung.